Tunjangan Kades Sesuai ADD

Rabu 27-02-2019,09:24 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) merespon penolakan kenaikan tunjangan Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 200 ribu.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Dra Yulia Faridah MSi menegaskan, penetapan terhadap besaran tunjangan jabatan Kades tak bisa dilakukan sesuka hati, harus dikaji secara matang dan menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi dana desa (ADD) setiap desa.

\"Karena ADD yang dialokasikan ke setiap desa tidak sama, penetapan tunjangan jabatan Kades tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penetapan tunjangan Kades harus memperhatikan desa yang memiliki ADD dalam jumlah sedikit,\" kata Yulia.

Disampaikan Yulia, Kades Rindu Hati, Sultan Mukhlis bisa saja meminta agar kenaikan tunjangan jabatan Kades sebesar Rp 1,5 juta. Hal itu, lanjutnya, Desa Rindu Hati merupakan salah satu desa penerima suntikan ADD paling besar di Kabupaten Bengkulu tengah.

\"Bayangkan, jika desa yang memiliki ADD kecil harus menganggarkan tunjangan Kades dalam jumlah besar. Kami khawatir ADD tak mencukupi keperluan rutin setiap tahun di Pemerintah Desa,\" kata Yulia.

Agar tetap terjaga keseimbangan, papar Yulia, merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPMD Kabupaten Bengkulu tengah membuat regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya dan disesuaikan dengan kemampuan ADD masing-masing. Terpisah, Kades Rindu Hati, Sultan Mukhlis SH menuturkan, usulan kenaikan tunjangan jabatan Kades senilai Rp 1,5 juta perbulan merupakan kehendak seluruh Kades.

Penetapan angka tersebut tentu saja telah melalui beberapa tahapan, baik itu dari obrolan santai ataupun musyawarah bersama para Kades. \"Ini adalah kehendak seluruh Kades, bukan hanya kehendak saya. Kami harap, DPMD dan PAPDESI bisa duduk bersama untuk membahas masalah ini. Sebab, tunjangan jabatan Kades yang saat ini hanya Rp 540 ribu masih terlalu kecil,\" demikian Sultan Mukhlis.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait