BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, sekarang ini masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui masalah dugaan pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, 2018 lalu. Kemungkinan adanya penetapan tersangka baru bisa saja terjadi setelah proses penyelidikan selesai nantinya.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/2) menuturkan, \"Ya sekarang anggota saya masih bekerja, kita lihat saja berapa hari kedepan ini, jika sudah ada tersangkanya pasti akan kita sampaikan ke publik karena sekarang kita masih mengumpulkan itu semua.\" Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ada pihak lain yang turut serta atau mengetahui terkait pemotongan itu dan inilah yang masih kita kejar terus.
\"Memang dalam kasus ini sudah ada dua orang tersangkanya yakni inisial FG yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Bengkulu tengah selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MW selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah,\" jelasnya.
Ia mengatakan, kasus ini akan terus dilakukan pengembangannya, tidak berhenti pada dua tersangka itu saja namun memang memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka lainnya.
\"Jika dalam waktu dekat ini ada tersangka baru pasti akan kita sampaikan nanti ya,\" ucapnya.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan tim Subdit Tipikor Polda Bengkulu, pada Novembver 2018. Bermula dari laporan masyarakat. Saat melakukan OTT, sebanyak 8 orang diamankan karena diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, semuanya mengarah kepada Bendahara berinisial FG (menguasai uang tunai Rp 117 juta yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Dari keterangan FG, dana tersebut merupakan pemotongan 10 persen dari berbagai macam kegiatan dikelola Dinkes Kabuapten Bengkulu tengah yang dananya dari APBN dan APBD, dana BOK serta dana Gabungan Usaha (GU) dan tanggal 1 Februari 2019 lalu, giliran mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah berinisial MW yang ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini. (529)