Bawa Mantan Pacar, Ditahan

Jumat 22-02-2019,09:03 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus seorang pria berinisial RD warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang membawa kabur mantan pacar, HR, yang hendak melangsungkan pernikahan saat ini tengah ditangani pihak Opsnal Jatanras Polda Bengkulu. Status RD saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, RD terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Andi Kadesma SIk, saat dikonfirmasi di Mapolda Bengkulu, Kamis (21/2). Ia menjelaskan, ada 2 pasal yang menjerat RD yakni 332 ayat 1 tentang membawa lari perempuan dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.

\"Ya tersangka RD ini membawa lari dengan unsur pengancaman akan menyantet korban apabila melawan dan kabur. Dalam pasal 332 ayat 1 itu hukumannya 9 tahun penjaran. Sedangkan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun penjara,\" terangnya, kemarin (21/2).

Ia mengatakan, tindakan RD tentunya berdampak menimbulkan rasa malu dari keluarga korban maupun calon mempelai laki-laki yang akan menikahi HR. Pasalnya, mereka akan melangsungkan pernikahan pada 10 Februari 2019 lalu. Namun acara tersebut gagal karena HR, si mempelai wanita telah dibawa kabur mantan pacar RD yang diduga sakit hati kepada korban.

\"Dalam kasus ini pihak keluarga korban tidak mau berdamai dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian, oleh sebab itu RD sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,\" bebernya.

Untuk diketahui, tersangka RD sendiri diamankan setelah menyerahkan diri dengan membawa korban HR ke keluarganya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Karena merasa kesal dan untuk menghindari amukan pihak keluarga, RD sendiri diserahkan ayah korban ke Polsek Selebar untuk dibawa ke Polda Bengkulu guna membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait