“Uang Rp 95 juta telah kita sita dari rekening tersangka. Dalam waktu dekat berkas dan tersangkanya akan kita limpahkan ke Jaksa, termasuk juga dengan BB (barang bukti, red) yang berhasil disita itu ” kata Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Dwi Dharma.
Sebelumnya JH ditetapkan sebagai tersagka korupsi dana program usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta. Dana tersebut merupakab bantuan yang diterima Gapoktan Dermayu Maju dari Kementrian Pertanian (Kementan). Tersangka melakukan aksinya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai bendahara Gapoktan tersebut.
Sementara itu kepada penyidik, tersangka JH tidak membantah apa yang disangkakan kepadanya. JH mengaku sudah mengembalikan uang negara yang digunakannya tersebut. Selain itu, dari dana Rp 100 juta tersebut, sebesar Rp 5 juta digunakan untuk biaya pembuatan proposal usulan dana dan administrasi lainnya. Sehingga dana yang dikembalikan hanya tinggal Rp 95 juta.
“Saat ini tersangka tidak ditahan, karena selalu kooperatif dan memenuhi panggilan serta masih dalam pemberkasan. Sedangkan pasalyang akan dikenakan, kita masih harus berkoordinasi dengan pihak jaksa terlebih dahulu,” tegasnya(333)