BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Uang simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu mulai dicairkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemarin (18/2). Proses pencairannya mudah dan simple. Kepala Cabang BRI Bengkulu, Ismed Sarmen mengatakan, pencairan dana nasabah BPRS Safir berjalan dengan baik dan lancar. Pihaknya juga tidak mempersulit nasabah yang ingin mencairkan dana tabungannya.
\"Kami mempermudah kok, yang terpenting nama nasabah tersebut sudah ada di pengumuman yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),\" kata Ismed. Selain nama nasabah tersebut sudah tertera di pengumuman resmi yang dikeluarkan LPS, nasabah BPRS Safir juga diharuskan membawa kartu identitas diri dan code bayar dari bank bersangkutan. Setelah itu, nasabah cukup datang ke BRI yang sudah ditetapkan oleh LPS.
\"Kalau nama nasabah sudah masuk dalam daftar yang menerima pengembalian dana, maka akan langsung kami kembalikan,\" tuturnya.
Hal tersebut dilakukan mengingat LPS baru mengumumkan sebanyak 34.900 nasabah yang dinyatakan sudah terverifikasi menerima pengembalian dana. Sementara sisanya masuk dilakukan tahapan verifikasi oleh LPS. \"Bagi nasabah yang namanya sudah diumumkan oleh LPS bisa mengambil uangnya yang disimpan aman dalam buku tabunganku,\" ungkapnya.
Bagi nasabah yang uangnya tidak ingin disimpan didalam rekening BRI Tabunganku, dapat menarik langsung dananya tetapi dengan catatan menutup buku tabungan pada saat itu juga. Ia mengaku, dana nasabah dimasukkan ke dalam rekening tabunganku bertujuan agar uang yang dimiliki tetap utuh dan tidak hilang di BRI.
\"Jadi, kalau ada nasabah BPRS Safir yang lupa mengambil uang, maka BRI tetap menjaga uangnya sampai 5 tahun, jadi tetap aman,\" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugraha mengatakan, nasabah BPRS Safir tidak perlu takut, karena uangnya telah dijamin oleh LPS. Selain itu, bagi nasabah yang namanya telah masuk proses pencairan tahap 1 ini segera mengambil uangnya di BRI yang telah ditetapkan. \"Bagi namanya yang sudah diumumkan, bisa mengambil uangnya di BRI yang telah ditentukan oleh LPS,\" terang Adi.
Ditambahkan Adi, bagi nasabah BPRS Safir yang namanya belum tercantum dalam pembayaran tahap pertama ini, untuk dapat sabar menunggu. Karena dipastikan akan dibayar oleh pihak LPS, paling lambat 90 hari kerja semenjak izin usaha Bank Safir dicabut. \"Kita targetkan hingga pembayaran tahap kedua sudah selesai dalam 90 hari kerja. Tapi jika persoalannya komplek, tentu akan kita lihat nanti. Tapi kita janjikan tidak ada eks nasabah BPRS Safir yang dirugikan. Untuk itu silakan lengkapi berkas yang kita minta atau lebih jelasnya datangi kantor BPRS Safir dan cek di website LPS,\" tutupnya.(999)