Syarat Duduki Eselon II
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan syarat tambahan untuk pelamar seleksi jabatan eselon II. Syarat tambahan itu sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Eselon II, Nopian Andusti SE MT mengatakan, pengajuan rekomendasi syarat untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
\"Ada penyesuaian regulasi, jadi hanya penegasan saja,\" terang Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/2).
Dalam syarat tambahan itu, calon peserta harus memiliki keahlian khusus bidang 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilamar. Sebagai contoh, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), calon pelamar harus memiliki latar belakang teknis di bidang PU. Begitupun pendidikan juga harus disesuaikan.
\"Di bidang PU, kesehatan dan pertanian itu paling besar memiliki keahlian teknis. Pertimbangan itu yang dibutuhkan,\" tambahnya.
Peling tidak, lanjut Nopian, pejabat yang melamar harus memiliki keahlian yang sudah bisa dibuktikan. Jangan sampai tidak memiliki keahlian sama sekali. Terkait umur juga akan ada pembatasan. Sebab, dari 16 jabatan yang kosong tersebut terdiri dari 2 jabatan eselon IIb dan 14 jabatan eselon IIa. Untuk jabatan JPT Pratama dibatasi maksimal umur 56 tahun dan JPT madya serta utama batas usai maksimal 58 tahun. \"Di umur juga dibatasi,\" tambahnya.
Meski demikian, Nopian menegaskan, ketika rekomendasi tersebut telah turun, maka proses seleksi akan segara dibuka. Targetnya, pada awal bulan Maret mendatang, 16 jabatan eselon II tersebut sudah definitif. \"Kalau selesai, prosesnya akan digerakan,\" pungkas Nopian.
Seperti diketahui, ada 16 jabatan yang kosong atau dijabat oleh Plt, yaitu Kepala Kesebangpol, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dishub, Kepala Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Hukum, Kepala BPKD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PMD, Kepala DLHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan, Kepala Dispar, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan satu jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan. (151)