Tangani Masalah Hukum Perdata
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Bank Bengkulu melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatangan ini dilakukan agar setiap permasalah hukum perdata dan tata usaha negara yang kemungkinan terjadi dimasa yang akan datang dapat ditangani dengan baik.
Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim SE mengatakan, usaha yang dijalankan Bank Bengkulu telah berkembang cukup pesat, bahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini sudah berumur 48 tahun. Semakin berkembang pesatnya Bank Bengkulu, maka akan menemukan berbagai tantangan dan masalah, baik masalah hukum maupun personal. Sehingga mendorong Bank Bengkulu untuk melakukan kerjasama dengan Kejati Bengkulu untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
\"Kita berusaha menjadikan Bank ini lebih baik lagi kedepannya, sehingga kita lakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati agar setiap permasalahan yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik,\" kata Agusalim, kemarin (13/2).
Hal tersebut dilakukan Bank Bengkulu mengingat BPD ini ingin memberikan peran lebih kepada pembangunan daerah dan masyarakat. Bahkan kontribusi terhadap daerah sudah dibuktikannya dengan cukup baik. Dimana selalu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Bengkulu.
\"Penandatangan bersama ini dilakukan agar kami bisa lebih maksimal untuk menjalankan peran sebagai BUMD yang mensukseskan Pembangunan Daerah, dimana labanya merupakan sumber PAD daerah setiap tahunnya,\"tutur Agusalim.
Selain itu, dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat membuat Bank Bengkulu semakin tumbuh. Hingga kini Aset Bank Bengkulu telah mencapai kurang lebih Rp 6,2 triliun, dana pihak ketiga (DPK) Rp 4,4 triliun, penyaluran kredit mencapai Rp 4,5 triliun. Bahkan laba hingga akhir 2018 lalu tercatat sebesar Rp 132 miliar.
\"Semakin tumbuhnya usaha Bank Bengkulu, tentunya akan semakin kompleksitas masalah yang akan kami hadapi, terutama permasalahan yang menyangkut masalah hukum maupun personal lainnya kami selalu berupaya untuk menjalankan sesuai dengan tata kelola yang berlaku,\" ungkap Agusalim.
Masalah-masalah yang dihadapi Bank Bengkulu diantaranya seperti kredit bermasalah, kelebihan ganti rugi dengan kontraktor, penagihan kepada debitur, dan permasalahan perdata lainnya. Pihaknya berharap dengan adanya kerjasama antara Bank Bengkulu dan Kejati ini bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut dengan sangat baik.
Dan diharapkan kerjasama ini bisa dilakukan oleh seluruh unit Bank Bengkulu yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. \"Insyallah kerjasama ini bisa berjalan baik dan masalah ini bisa ditangani oleh para jaksa dan menjadi solusi bagi Bank Bengkulu,\" tutupnya.
Sementara itu, Kejati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, pihaknya berharap setiap ada permasalahan hukum terkait permasalahan perdata yang ada di Bank Bengkulu maka akan diselesaikan dengan sangat baik. \"Dalam melakukan usaha atau bisnisnya, Bank Bengkulu pasti ada permasalahan-permasalahan, sehingga dengan adanya kerjasama ini, masalah tersebut nantinya akan diselesaikan oleh Kejaksaan tinggi,\" tutupnya.(999)