Dua Pelaku Curas Dibekuk

Rabu 13-02-2019,10:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang pelaku Curas yang terlibat 11 TKP. Salah satu pelaku berinisial Ca (22) warga Simpang Nangka Kabupaten Rejang Lebong harus mendapatkan hadiah timah panas dari petugas karena berusaha melarikan diri saat diajak untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya berinsial Re, Senin (11/2) dinihari.  Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SH SIK melalui Kasat Reskri, AKP Jerry  Antonius Nainggolan saat dikonfirmasi, kemarin (12/2).

\"Dua orang pelaku ini total sudah terlibat 11 TKP, mereka terkadang beroperasi sendiri-sendiri,\" jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tertangkapnya pelaku Ce bermula dari penyelidikan dan pengembangan laporan curas bulan September 2018 lalu. Saat itu pelaku Ce melakukan pencurian dengan  kekerasan disekitaran Jalan SDIT depan klinik Kasih Ibu Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Pencurian tersebut dilakukan dengan cata korban mengendarai sepeda motor kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai Vera Novia (21) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kaupaten Rejang Lebong.

Setelah pelaku Ce memepetkan sepeda motornya, pelaku Ce kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dalam dashboar sepeda motor bagian depan. Akibat aksi pelaku Ce, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian punggung dan kaki serta kepala bengkak. \"Terakir pelaku melakukan aksi Curas di sekitaran SDIT depan Klinik Kasih Ibu. Kedua pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,\" pungkas Kasat Reskrim. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait