BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laporan penipuan yang diterima Polda Bengkulu dari korban bernama Evy (40), warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu. Korban penipuan agen pemasaran perumahah fiktif dengan terlapor AD terus didalami penyidik Polda Bengkulu. Diduga bukan hanya korban yang mengalami kerugian Rp 23 juta, menjadi korban AD. Masih banyak korban lain namun belum melapor.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjas Gautama Putra kepada Bengkulu Ekspress kemarin (12/2) menuturkan, \"Ya untuk kasus perumahan dengan kerugian sebesar Rp 23 juta hingga sekarang masih terus didalami karena dugaan kita korbannya lebih dari satu. Kita pastikan apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan fiktif dan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap developer dari perumahan tersebut nantinya.\"
Wadir menyebutkan, untuk mengungkap kasus ini memerlukan waktu karena harus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mengetahui secara pasti kejadian itu. Jika sudah lengkap segera ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
\"Laporan penipuan tersebut akan kita tuntaskan hingga ada tersangkanya, namun kita minta kepada korban untuk bersabar,\" bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah pelaku AD yang mengaku sebagai agen pemasaran perumahan menawarkan kepada korban 1 unit rumah tipe 48 yang terletak di komplek Nusa Indah, Kota Bengkulu. Dengan harga rumah Rp 295 juta per unit. Korban yang tertarik lalu menyetorkan uang down payment (DP) sebesar Rp 23 juta kepada terlapor.
Naas bagi korban. Setelah dicek ke pimpinan depelover perumahan tersebut, ternyata pemesanan rumah atas nama korban tidak terdaftar. Tak terima menjadi korban penipuan sebesar Rp 23 juta, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum. (529)