Hal itu disampaikan Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat, saat menggelar ekspose hasil tangkapan seorang tersangka pengepul bibit lobster dan barang bukti sebanyak 90 ekor bibit lobster beserta alat oksigen dan beberapa toples tempat penyimpanan, Selasa (12/2/19).
\"Tersangka sudah beberapa hari kita awasi. Pada saat penggerebekan tersebut tersangka juga sempat melakukan penghilangan barang bukti dengan membuangnya ke closed. Kalau dari data yang kita dapat dari pengakuan tersangka ini ada 1,669 ekor benur, namun karena kedatangan tim, mereka langsung membuang ke toilet. Jadi yang berhasil kita amankan tinggal 90 ekor,\" papar Danlanal, Senin (11/2/19).
Ditambahkan Danlanal, benur tersebut dijual ke penampung lain ke Jambi, Lampung, dan Palembang. Bahkan sampai ke negara tetangga yakni Vietnam. Dengan harga Rp 200 ribu per ekornya. Jika dihitung keseluruhan, penyelundupan ini disinyalir bisa merugikan negara sekita Rp 300 jutaan lebih.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Markas Komando (Mako) Lanal Bengkulu, untuk dilakukan pengembangan. Untuk barang bukti 90 ekor lobster yang diamankan, beberapa diantaranya sudah diserahkan ke Karantina Bengkulu untuk dilepas liarkan kembali ke laut. (Imn)