Gunakan Identitas Orang Lain, Sales Dipenjara

Selasa 12-02-2019,14:24 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Su atau biasa dipanggil Pi (38) warga Kecamatan Kota Manna saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Pasalnya pria beranak dua yang sehari-hari bekerja sebagai sales di salah satu dealer kendaraan bermotor di Bengkulu Selatan ini telah menggunakan identitas orang lain untuk kredit sepeda motor.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK mengatakan, Pi ditangkap, Minggu (10/2) sore setelah pihaknya menerima laporan dari korban atau pihak leasing tepat Pi kredit motor. Sebab dalam laporan pihak leasing, Pi ini kredit satu unit sepeda motor. Hanya saja sudah menunggak 7 bulan atas nama orang lain.

Sebab sejak kredit, hanya bulan pertama membayar angsuran, setelah itu tidak lagi hingga nunggak 7 bulan. Saat dicek pihak leasing, ternyata nama yang tertera pada perjanjian kredit nama orang lain yang merupakan saudara Pi. Namun saudara Pi tidak tahu menahu, jika Pi kredit motor tersebut atas nama dirinya. Setelah ditelusuri, sepeda motor tersebut berada ditangan Pi.

Akan tetapi sudah digadaikan Pi kepada orang lain. Merasa dirugikan, pihak leasing melaporkan Pi ke Mapolres BS. “ Saat ini Pi sudah kami tetapkan tersangka, ulah Pi melanggar ketentuan UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia dan terancam 5 tahun penjara,” terang Enggar. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait