CURUP, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong memastikan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) yang dilakukan Bawaslu Rejang Lebong berlangsung secara aman dan damai. \"Kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye secara aman dan damai di 34 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye,\" sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE dalam surat hak jawabnya yang disampaikan kepada redaksi Bengkulu Ekspress tertanggal 31 Januari 2018 kemarin. Dijelaskan Dodi, penertiban 34 titik alat peraga kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tersebut dilaksanakan selama tiga hari yaitu dari tanggal 19 sampai 21 Januari 2019 lalu.
Penertiban yang dilakukan tersebut juga berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ke Satuan Polisi Pamong Praja yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Beramni Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup, Curup Utara, Curup Selatan, Curup Tengah dan Selupu Rejang terhadap alat peraga kampanye yang tidak memuat visi, misi dan program peserta Pemilu sebagaimana yang termaktub dalam pasal 32 ayat (4) PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu dan terhadap alat praga kampanye yang terletak di lokasi jalur hijau yang tidak sesuai dengan SK KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 64/PL.01.05-Kpt/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi jalur hijau dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Rejang Lebong serta SK KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 77/PL.01.5-Kpt/1702/KPU-Kab/XI/2018 tentang perubahan KP KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 64/PL.01.05-Kpt/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi jalur hijau dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum 2019 di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Sebelum pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Satpo PP Kabupaten Rejang Lebong sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,\" tambah Dodi.
Kemudian menurut Dodi, dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut Satpol PP tidak melakukan sendiri, tapi disaksikan bersama-sama dengan tim yang terdiri dari bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Panwascam, pengurus kelurahan atau desa, KPU Rejang Lebong, PPK, PPS, pihak kepolisian, camat hingga pemilik rumah yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau berita acara penertiban alat peraga kampanye berdasarkan titik lokasi penertiban.
\"Dari penertiban yang dilakukan tersebut, terbagi menjadi empat kelompok yang kita persentasekan,\" terang Dodi.
Empat kelompok hasil penertiban alat peraga kampanye tersebut yaitu satu ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dengan disaksikan dan seizin pemilih rumah atau badan swasta tempat APK terpasang sebanyak 5,8 persen. Kemudian ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dengan disaksikan oleh Kades/Lurah/Kadus/RT Setempat dengan persentase sebanyak 41,17 persen.
Selanjutnya tidak ditertibkan karena tidak diberikan izin oleh pemilik rumah/badan swasta tempat APK terpasang sebanyak 0 persen, kemudian tidak ditertibkan karena sudah ditertibkan sendiri oleh pemilik rumah atau Caleg yang bersangkutan sebanyak 41,17 persen dan yang terakhir tidak ditertibkan karena sudah diperbaiki oleh Caleg yang bersangkutan sebanyak 11,76 persen.(251)