APBD Mampu Menggaji P3K

Kamis 31-01-2019,11:01 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

DPRD Provinsi Sesalkan Penolakan Rekrutmen P3K

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penolakan awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019 disayangkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Seption Muhadi SAg mengatakan, alasan pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab pembayaran gaji P3K melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak perlu menyurutkan pemprov untuk merekrut P3K.

Alasan APBD terbebani, masih bisa dicarikan solusinya, asalkan memang rekrutmen P3K itu sesuai dengan kebutuhaan mendesak. \"Kalau memang kebutuhaan daerah, kenapa harus ditolak. APBD dikeluarkan juga untuk daerah,\" terang Seption, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/1).

Dikatakanya, Provinsi Bengkulu ini masih sangat kekurangan tenaga guru. Apalagi di wilayah pedalaman, banyak guru yang berstatus honorer yang tidak memberikan kepastian dalam kesejahteraan. Padahal perjuangannya menjadi seorang guru sangat berat, pada wilayah pedalaman. \"Guru kita ini masih kekurangan. Artinya kebutuhaan guru ini sangat dibutuhkan. Jadi tidak masalah APBD kita untuk membayar gaji guru tersebut,\" paparnya.

Tidak hanya guru, tenaga kesehatan juga sangat kekurangan. Pada APBD pemprov saat ini sebesar Rp 3,6 triliun itu masih mencukupi untuk pembayaran gaji P3K. DPRD juga siap untuk memperjuangan kesejahteraan P3K melalui APBD. \"Jika memang kebutuhan, mengapa tidak kita anggarkan bersama. Ini juga untuk kepentingan daerah. Bukan untuk kepentingan daerah lain,\" tambah Seption.

Namun demikian, untuk pembayaran gaji tersebut tetap akan dibahas pada APBD murni. Mengingat, untuk saat ini belum ada petunjuk resmi dalam penggangaran gaji P3K.\"Pada APBD murni 2020 bisa dibahas untuk penganggarannya,\" terangnya.

Sementara itu, untuk anggaran rekrutmen P3K sendiri tidak bisa dilakukan saat ini. Mengingat pada APBD 2019 ini tidak ada penganggaran untuk biaya rekrutmen P3K. Untuk itu, anggaran tersebut bisa dibahas pada APBD perubahaan tahun 2019 nanti. Sehingga proses rekrutmen tersebut bisa dilakukan. \"APBD perubahaan bisa dianggarkan. Karena di APBD sekarang belum dianggarkan pelaksananya. Tapi intinya, kalau itu kebutuhaan daerah, APBD juga siap untuk daerah,\" pungkas Seption.

Hal tersebut juga membuat kecewa guru honorer di Bengkulu. Salah satunya dirasakan Reni Widyastuty, guru honorer yang telah mengabdi dua belas tahun menjadi tenaga pendidik di salah satu yayasan di Kota Bengkulu. \"Saya baru tahu adanya pembatalan dari media,\" ungkapnya.

Ia bersama teman-temannya yang telah berusia di atas 40 tahun, dan masih berstatus honorer sangat mengharapkan digelarnya seleksi P3K tersebut, mengingat usia yang sudah tidak muda lagi dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan. \"Kalau dihilangkan, pasti kecewa, apalagi saya sudah tidak bisa lagi ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil karena kelebihan usia, bisa jadi menjadi honorer selamanya, \" bebernya.

BKN: Jadwal Rekrutmen P3K Tak Berubah

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan, rencana pemerintah pusat merekrut honorer K2 menjadi PPPK yang akan dimulai Februari mendatang tidak akan berubah, meski terus dibayang-bayangikecepatan pemerintah daerah mengirimkan usulannya.

Dan tidak dipugkiri, konsep kotrak sekali hingga pensiun itu mengemuka. Meski pun BKN masih fokus pada hal-hal prinsif seperti memastikan gajinya tak ditanggang pusat. Dengan konsekuensi setiap honorer K2 yang diterima menjadi PPPK, beban gajinya ditanggung pemda masing-masing. \"Gaji PPPK harus diambil dari APBD. Yang membutuhkan PPPK kan daerah-daerah sehingga harus bersedia menanggung gajinya,\" terangnya.

Kesediaan pemerintah daerah membayar gaji PPPK itu harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah masing-masing. Bagi daerah yang menolak menanggung gaji PPPK dari honorer K2 ini, tidak akan diberikan formasi. \"Ya dong, selama ini sebagian besar (APBD) bersumber dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil),\" timpal Bima.

Bima mengungkapkan, rerata daerah di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil dan tidak mandiri, sehingga banyak yang mengandalkan dana transfer dari pusat. Satu-satunya yang tidak dapat dana transfer cuma DKI Jakarta.

Sementara daerah terus meminta tambahan ASN tanpa disesuaikan dengan kemampuan anggaran. \"Sementara ini karena belum ada keputusan dari Kemenkeu untuk penggajian PPPK dari honorer K1/K2, maka menggunakan DAU daerah yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap tapi karena block grant digunakan, terserah daerah,\" papar Bima.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir. \"Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, ini pun dibarengi dengan usulan formasi PPPK datang secara bottom up,\" jelasnya.

Kalau daerah sudah mengusulkan harus komitmen untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPK. Saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanism. (247/151)

Tags :
Kategori :

Terkait