\"Ya, memang benar beliau kami periksa. Namun bukan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran. Kami hanya memeriksa beliau dalam kapasitasnya sebagai saksi atas cap, tanda tangan dan NIK beliau yang tertera dalam kosmetik DR Original milik sindikat kosmetik palsu,\" terang Kasubit IV Tipiter Ditreskrim Polda Bengkulu AKBP Rudi Setiawan SIK saat dijumpai diruang kerjanya.
Rudi menguraikan, pemeriksaan ini berlangsung selama 2 jam, dengan 13 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Subdit IV Tipiter menemukan fakta direktur rumah sakit terbesar di Bengkulu ini tidak pernah menandatangani, memberikan cap atau NIK-nya kepada para sindikat itu. Dari kesaksian Yusdi Zahrias Penyidik menemukan fakta tanda tangan milik direktur M Yunus tidak seperti yang tertera dalam produk tersebut.
Juga cap yang mereka gunakan sangat berbeda. NIK-nya pun sama sekali salah. \'\'Dirut juga menyatakan ia tak pernah berjumpa atau mengenal mereka. Sehingga dengan pemeriksaan ini, kami mendapatkan data yang lebih lengkap saat mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat,\" bebernya.
Sementara itu, dijumpai usai pemeriksaan, Yusdi Zahrias Tazar tampak berusaha mengelak diwawancarai awak media. Ia menyarankan agar wartawan langsung saja menanyakan pemeriksaan yang ia jalani kepada tim penyidik Polda Bengkulu. \"Kalian senang ya kalau saya diperiksa. Ini bukan soal apa-apa lho, ini hanya tentang obat palsu. Kalau mau lebih detail silahkan tanyakan kepada penyidik saja,\" ujarnya sembari berlalu masuk kedalam mobil dinas Toyota Innova bernopol BD 56 dan memberikan salam kepada awak media.
Sekedar mengingat kembali, Dit Reskrim Polda Bengkulu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menangkap 2 tersangka ES dan JW, Warga Medan Sumatera Utara. Keduanya menyebarkan kosmetik berbahaya pada tanggal 16 Januari yang lalu. Untuk mengelabui pembeli, tersangka membuat daftar kunjungan yang sudah tercatat sebanyak 19 sekolah dasar di Kota Bengkulu.
Para pelaku juga membawa Id Card (kartu identintas) serta surat yang dicap basah, diteken BPOM Bengkulu dan RSUD M Yunus serta ditandatangani Direktur Utama Farmasi Medical Kesehatan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (009)