Tata Kampung Nelayan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT. Pelindo II Cabang Bengkulu tetap meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bertanggung jawab untuk melakukan penataan tempat relokasi warga di Kampung Nelayan. Jika Pemerintah kota mau melakukan penataan, maka hibah lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu seluas 12,18 hektar itu akan dilakukan.
\"Kami minta pemda kota untuk menata agar betul berguna untuk masyarakat,\" terang Ganeral Manager (GM) PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Nurkholis Lukman kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/1).
Dijelaskannya, PT Pelindo tinggal menunggu komitmen Pemerintah kota untuk melakukannya. Sebab, secara administasi dan persetujuan pemilik saham yaitu Kementeriaan BUMN sudah dilakukan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak dihibahkan kepada warga. \"Kami minta persetujuan itu saja dengan pemda kota,\" tambah Lukman. Tidak hanya soal komitmen penataan lahan yang akan dihibahkan, soal luas lahan ternyata juga masih belum selesai.
Lukman mengakui, ada selisih luas lahan yang masih perlu diselesaikan. Meski demikian, Lukman memastikan hal tersebut bisa diselesaikan cepat. \"Dalam waktu dekat masalah ini akan kami selesaikan secepatnya,\" ujar Lukman. Dalam penyelesaian itu nantinya pihaknya akan menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pemda kota. Termasuk nantinya untuk meminta pertimbangan kepada Gubernur Bengkulu.
\"Nanti kami akan minta petunjuk kepada pak gubernur seperti apa arahan dari beliau,\" tutupnya.
Sebelumnya, masalah hibah lahan itu bermulai dari PT Pelindo meminta beberapa lahan yang dikuasai masyarakat di area Pelindo dikosongkan. Adapun lahan yang harus dikosong yakni di daerah Teluk Sepang yang saat ini terdapat 66 Kartu Keluarga, kemudian lahan di wilayah Kampung Bahari sekitar 200 Kartu Keluarga, dan di RT 8 eks Lokalisasi Pulau Baai yang terdapat 60 Kartu Keluarga.
Hal ini menjadi syarat tambahan dari PT Pelindo yang seluruh biaya relokasi ratusan masyarakat itu ditanggung oleh Pemeritah koat untuk disatukan ke lahan hibah 12,18 hektare itu. Sedangkan Pemerintah kota sudah menegaskan bahwa tidak menyanggupi syarat itu karena relokasi ratusan Kartu Keluarga itu membutuhkan biaya yang sangat besar, sedangkan APBD kota dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut. (151)