Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto. \"Secara adminitratif persyaratan untuk pencairan tersebut sudah lengkap dibentuk. Jadi tidak akan ada keterlambatan pembayarannya,\" kata Gotri Suyanto kepada Bengkuluekspress.com di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (24/1).
Dikatakan Gotri, penunjukan bendahara, kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Belanja Anggran (BA) sudah dilakukan. Artinya, secara administrasi sudah lengkap dibentuk. \"Kalau masih terlambat pembayarannya itu salah di OPD (Organisasi Perangkat Daerah),\" tukas Gotri.
Lanjut Gotri, sekarang ini tergantung di OPD-nya kan sudah dibentuk semuanya. Tinggal pengajuan atau permohonan saja. Termasuk dengan besaran upah pungut (UP) di masing-masing OPD juga telah ditetapkan. Gotri menambahkan, tenaga honorer dan kontrak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan terus mengasah kemampuan individu agar lebih mampu menghadapi persaingan kinerja, sehingga dapat terus dipertahankan.
Selain itu, diminta agar bisa kreatif, inovatif dan tuntas dalam melaksanakan target capaian kerja setiap bulannya dan mampu mendukung roda pemerintahan yang maksimal.\"Memberikan hasil kerja yang maksimal dan disiplin. Sebab, penilaian atau evaluasi terus dilakukan kapan saja. Mulai dari evaluasi harian, bulanan atau tahunan sehingga progres kinerja terus terpantau dengan harapan menciptakan kualitas SDM yang baik,\" tutup Gotri. (HBN)