Turun dari Tahun Sebelumnya
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas belanja barang dan belanja modal tahun anggaran 2018 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hasilnya, Perwakilan BPK Bengkulu masih menemukan sekitar Rp 1,885 miliar dugaan kerugian negara.
Temuan itu meliputi, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp 1 miliar. Lalu ada juga kelebihan pembayaran Rp 800 juta dan temuan perjalanan dinas sebesar Rp 85 juta pada APBD tahun 2018 lalu. Temuan itu ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu.
\"Harus ada tindaklanjutnya,\" ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus kepada Bengkulu Ekspress, usai melakukan penyerahaan LHP di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, kemarin (22/1).
Dijelaskannya, penyelesaian temuan itu wajib dilakukan 60 hari kedepan setelah LHP diserahkan. Tujuannya tidak lagi, agar kerugian negara itu bisa dipulihkan. Sehingga potensi pemprov untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat diwujudkan. \"Ya kalau itu kerugian negara harus bisa dipulihkan,\" tambahnya.
Meski ada temuan menurut Arif, temuan itu sudah sangat sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pemprov harus bisa lebih optimial lagi untuk menurunkannya, hingga sampai tidak ada satupun temuan yang berpotensi merugikan negara. \"Patut kita apresiasi, karena cukup sedikit temuannya dibanding tahun sebelumnya,\" ungkap Arif.
Masih terjadinya temuan itu, memang ada beberapa faktor penyebab kelemahaan internal. Seperti kurangnya sepesifikasi, kurang voleme, kelebihaan bayar dan faktor lainnya. Harusnya tim internal itu bisa melihat perencananaan awal sehingga bisa tetap sama dengan perencanaan. Begitupun proses pengawasan juga harus berfungsi dengan baik. \"Pengawasan harusnya berfungsi dan perencanaanya juga harus lebih baik,\" tuturnya.
Agar tidak terjadi temuan, Agus meminta pengedalian internal harus dilakukan. Seperti aspek peraturan, sumber daya manusia (SDM) dan tata kelolahnya. Jika tiga hal ini bisa diperbaiki, maka temuan itu bisa diminimalisir. \"Tiga pokok ini yang bisa mempengaruhi masalah temuan,\" kata Arif.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, temuan LHP BPK itu optimis akan diselesaikan sebelum 60 hari kerja. Untuk itu, dirinya sudah memperintahkan semua OPD untuk melakukan rapat bersama, menyelesaikan masalah tersebut. \"Hari ini (kemarin,red) kita langsung rapat untuk tindaklanjutnya,\" ujar Rohidin.
Dikatakannya, memang temuan BPK itu sudah sangat turun dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti contoh saja, kelebihaan pembayaran dulunya pernah sampai Rp 80 miliar, saat ini cuma menjadi temuan Rp 800 juta. Meski demikian, dirinya tetap akan berusaha, sampai temuan itu tidak ada lagi di pemprov. \"Kalau dulu mungkin terlalu baik ngasih-ngasih sampai kelebihan bayar Rp 80 miliar. Kalau sekarang sudah bisa ditekan dengan temuan cukup sedikit,\" jelasnya.
Penurunan temuan itu, menurut Rohidin, lantaran adanya upaya pengendalian internal. Kemudian tim internal itu memiliki kesungguhaan untuk memverifikasi setiap pertanggungjawaban. Sehingga hasilnya bisa lebih baik sampai dengan saat ini.
\"Pengendalian internal akan tetap dilakukan secara maksimal,\" pungkas Rohidin. Dalam penyerahaan LHP BPK ke pemprov itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, Ketua DPRD Kota Baidari Citra Dewi, Inspektur Provinsi Massa Siahaan dan Kepala BPKD Provinsi Heru Saputra. (151)