Korban Tertipu 10 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sungguh naas nasib yang dialami oleh Waligi (42), warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pasalnya ia menjadi korban penipuan via telepon yang mengatakan jika anak korban dikatakan oleh terlapor ditangkap pihak Kepolisian karena terlibat dalam kasus narkotika. Sehingga jika mau berdamai korban pun harus segera mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta. Korban yang tidak mau anaknya ditahan pihak Kepolisian akhirnya mentransfer uang tersebut.
Namun setelah uang sebesar Rp 10 juta rupiah ditransfer ke nomor rekening yang sudah diminta terlapor yang mengatasnamakan berinisial AA tersebut, ternyata anak korban tidak pernah tertangkap dalam kasus narkotika oleh pihak Kepolisian, padahal uang sebesar Rp 10 juta sudah ditransfer korban ke terlapor AA tersebut. Korban yang merasa sudah menjadi korban penipuan akahirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu agar pelaku atau terlapor bisa segera ditangkap.
\"Pada hari Jumat (18/1) lalu, saya mendapat telpon dari seseorang berinisial AA yang mengatakan jika anak saya ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus narkoba, selanjutnya terlapor meminta uang Rp 10 juta agar bisa damai dan anak saya tidak diproses, namun setelah uang saya kirim melalui nomor rekening BRI, ternyata anak saya tidak pernah ditangkap pihak Kepolisian,\" ucapnya, kemarin (20/1).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi SH membenarkan jika pihaknya menerima laporan penipuan yang dialami oleh korban Waligi dan sekarang laporan korban masih ditindaklanjuti dan didalami oleh penyidik Reskrimum agar pelaku dalam kasus ini bisa segera dibekuk.
\"Ya laporan korban sudah kita terima, pada prinsipnya setiap laporan yang diterima dari masyarakat pasti akan ditindak lanjuti secara profesional sehingga ada seseorang yang harus bertanggungjawan dalam kasus tersebut,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress.
Sementara itu, Mulyadi kembali menghimbau kepada warga Bengkulu untuk tidak mudah percaya dengan para pelaku penipuan terutama yang mengatasnamakan pihak kepolisian apalagi yang mengtakan bisa berdamai asal mengirimkan uang, karena pihak kepolisian tidak pernah ada yang namanya main damai dengan uang.
Semua kasus yang berhasil ditangkap oleh anggota kita pasti akan diproses secara hukum yang berlaku, tidak ada yang bisa damai jika memang terbukti bersalah, apalagi ini meminta sejumlah uan, dan inilah yang harus saya tegaskan kepada masyarakat Bengkulu, jika ada yang mendengar atau melihat ada kejadian seperti ini lagi, untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihaknya agar bisa diproses secara hukum, tutupnya. (529)