JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikat. Pasalnya, keputusan itu hanya terkait dengan hasil verifikasi peserta pemilu.
\"UU No 8 tahun 2012 ada di pasal 529 ayat 1 khusus untuk dua hal, verifikasi parpol dan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi itu belum bersifat tetap dan mengikat. Kecuali dua hal itu, selebihnya mengikat keputusan Bawaslu-nya,\" ujar Husni di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2).
Husni juga mengatakan, Bawaslu tidak berhak menentukan peserta pemilu. Wewenang itu tetap secara penuh berada di tangan KPU.
Dua hal ini membuat PKPI belum dapat dipastikan menjadi peserta pemilu 2014. Partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso ini masih harus menunggu apakah KPU menaati putusan Bawaslu atau tidak.
Lebih lanjut Husni menegaskan bahwa saat ini KPU belum memberikan tanggapan atas keputusan Bawaslu. Alasannya, hingga hari ini KPU belum menerima surat keputusan dari Bawaslu
\"Kita belum dapat putusan, sampai malam tadi. Saya sudah tugaskan staf sampai malam belum dapat putusannya. Jadi kita belum memahami putusan ini bentuknya seperti apa,\" terang Husni.
Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang adjudikasi memutuskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Bawaslu menilai PKPI telah memenuhi syarat verifikasi faktual.(dil/jpnn)