LEBONG, Bengkulu Ekspress – Di tahun 2019 ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali akan melanjutkan kasus yang belum selesai penangananya ada tahun 2018 yaitu dugaan kasus pemanfaatan dana Desa (DD) dan pembuatan naskah ujian pada tahun 2017 yang lalu.
Tidak selesainya penanganan 2 kasus dugaan korupsi dikarenakan hingga akhir tahun pihak Kejari Lebong belum menerima laporan Kerugian Negera (KN) hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Bengkulu. Adapun 2 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lebong yaitu dugaan korupsi kegiatan fisik DD di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis senilai Rp 618,8 juta.
Perhitungan kerugian negara dilakukan pada 4 item pekerjaan. Diantaranya Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), fisik pembangunan Penyediaan Sarana Air Bersih (PSAB), fisik bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta pembangunan jalan lingkungan. Dari hasil cek fisik dengan melibatkan ahli bidang konstruksi dari Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dari perencanaan.
Sedangkan, satu kasus dugaan korupsi lainnya adalah dugaan korupsi pembuatan naskah soal ujian nasional (unas) SMP dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD Tahun Anggaran 2017. Dari dana kegiatan senilai Rp 397 juta hanya Rp 341 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya Rp 56 juta lagi tidak terakomodir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dalam pengusutan, penyidik telah memeriksa lebih 30 saksi. Meliputi PNS di internal Dikbud maupun kalangan guru yang terlibat dalam penyusunan naskah Unas dan UASBN. Kasi Pidsus Yogi Sudharsono SH, mengatakan bahwa untuk permintaan penghitungan KN kepada pihak BPKP atas 2 kasus yang ditanganinya memang sejak beberapa bulan yang lalu.
“Namun karena pihak BPKP banyak melakukan permintaan penghitungan, akhirnya kasu yang kita tangani baru beberapa bulan terakhir ini dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, kemarin (17/01).
Akan tetapi hingga akhir tahun 2018, untuk hasil KN belum juga diterima oleh pihaknya walaupun hal tersebut sudah beberapa kali ditanyakan kepada pihak BPKP. Sehingga mau tidak mau, kasus yang ditangani pihaknya yang dijadwalkan akan selesai pada tahun 2018, harus tertunda.
“Bagaimana lagi, kita menunggu hasil KN untuk bisa melanjutkan kasus tersebut,” sampainya.
Sementara itu, menyikapi akan dilakukannya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang baru, Yogi tidak mau memberikan target. Pastinya pihaknya akan lebih fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan 2 kasus yang masih ditanganinya saat ini. “Setelah dua kasus ini selesai, baru kita akan bicara kasus yang lain,” tutupnya.(614)