Pemprov Layangkan Peringatan ke-2
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hari ini (18/1) batas terakhir surat peringatan (SP) pertama yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada warga yang mendirikan bangun liar di kawasan Lapangan Golf Lingkar Barat, Kota Bengkulu untuk merobohkan bangunanya.
Namun, hingga kemarin, dari 25 kepala keluarga (KK) yang menghuni bangunan liar itu, baru ada satu rumah yang sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya. Untuk itu, pemprov akan kembali melayangkan SP kedua kepada pemilik rumah tidak layak huni tersebut.
\"SP ke-2 kita layangkan besok pada hari terakhir SP pertama,\" ujar Kepala Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Juniwanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/1).
Dikatakannya, untuk SP kedua itu hanya berlaku sampai 3 hari ke depan, yaitu terakhir pada tanggal 21 Januari mendatang. SP kedua ini lebih singkat dibanding pada SP pertama selama 7 hari. \"SP ke-2 ini hanya 3 hari. Jadi kita minta dengan kesadarannya untuk membongkar sendiri rumah-rumah itu,\" tambahnya.
Jika pada SP kedua itu tidak juga digubris, maka pemprov akan kembali memberikan SP ke-3. Dalam SP ke-3 itu menjadi SP terakhir. Jika tidak juga, maka pemprov melalui Satpol PP akan melakukan penertiban secara paksa kepada bangun liar tersebut.
\"Ya kita bongkar kalau tidak juga mengindahkan untuk SP ke-3,\" tegas Juni.
Untuk waktu penertiban sendiri, pemprov akan menggelar rapat bersama dengan pihak terkait. Seperti pemda kota yang memiliki wilayah, satpol PP kota, pihak Polda Bengkulu, camat dan ketua RT setempat. Lalu juga melibatkan pihak Korem 041/Gamas Bengkulu, Badan Pertanahaan Nasional (BPN), PT PLN dan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan atas penyelesaian masalah tersebut.
\"Nanti kita koordinasikan dulu secara bersama untuk menentukan kapan eksekusi dilakukan,\" bebernya. Sebelum melakukan penertiban, Juni menegaskan, pemprov akan terus berupaya meminta secara persuafi agar warga membongkar secara sendiri rumah-rumah tersebut.
Sehingga material bekas rumah itu bisa dimanfaatkan kembali, untuk membuat rumah permanen, tanpa harus mengambil lahan miliki orang lain maupun lahan yang menjadi aset milik milik pemprov. \"Kita coba terus secara bersuasif. Kalau bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, kenapa harus dipaksa. Tapi kalau juga tidak bisa mau indahkan, maka aturan yang kita tegakkan,\" tandas Juni. (151)