Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp 71 Juta

Selasa 15-01-2019,10:18 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seorang terdakwa korupsi kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, 2017, mengembalikan uang kerugian negara. Terdakwa Adi Argahposa selaku konsultan dari PT SKA mengembalikan uang kerugian negara Rp 71 juta lebih melalui kuasa hukumnya.

\"Hari ini klien saya mengembalikan uang kerugian negara Rp 71 juta lebih,\" jelas Kuasa Hukum Terdakwa Adi Argahposa Puspa Erwan SH, kemarin (14/1).

Lebih lanjut Puspa Erwan mengatakan, uang Rp 71 juta lebih tersebut, dikembalikan sesuai dengan kerugian negara yang dibebankan atau dihitung petugas internal Kejati Bengkulu. Artinya, pengembalian uang kerugian negara menunjukkan niat baik dan kooperatifnya terdakwa kepada penyidik.

\"Meski mengembalikan uang negara belum tentu juga klien kita bersalah. Kasus ini kan masih proses sidang, ya dengan adanya pengembalian kerugian negara, agar kedepannya jalnnya sidang bisa berjalan baik,\" imbuh Puspa Erwan.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan Rp 271 juta lebih. Sebelumnya, terdakwa Azwar Alpian Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) mengembalikan uang kerugian negara Rp 200 juta. Dua orang tersangka tersebut ditetapkan pada September 2018.

Selain menjadi Satker, Azwar juga merangkap PPK. Sesuai dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan. Namun, tersangka Azwar tidak melakukan tupoksinya sebagai PPK malah dia yang mengerjakan penyusunan Raperda tersebut.

PT SKA yang memenangkan lelang proyek kegiatan penyusunan Raperda tersebut. Berdasarkan aturan, yang mengerjakan kegiatan penyusunan Raperda tersebut PT SKA, tetapi diambil alih oleh tersangka Azwar sendiri. Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut dicairkan oleh PT SKA, lalu uangnya diberikan kepada AZ. Saat ini kasus korupsi tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.  (**)

Tags :
Kategori :

Terkait