Tersangka Raperda Kembalikan Rp 200 juta

Sabtu 12-01-2019,09:41 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut, Azwar Alpian. Dia dari Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp 200 juta.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut dibenarkan Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH. Menurutnya, begitu menerima uang itu, Kejati Bengkulu langsung menitipkan uang kerugian negara tersebut ke rekening Bank Mandiri Kejati Bengkulu.

\"Seorang tersangka mengembalikan uang kerugian negara Rp 200 juta pada Rabu (9/1),\" jelas Aspidsus.

Jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut masih belum menutupi kerugian negara korupsi Raperda Air Limbah. Karena kerugian negara yang disebabkan tersangka Rp 300 juta dari anggaran Rp 400 juta. Tentunya Kejati Bengkulu mengharapkan kerja sama para tersangka agar mengembalikan sisa uang kerugian negara itu. Selain Azwar, masih ada seorang tersangka lagi yakni Adi Argahposa selaku pemodal dari PT SKA, belum mengembalikan kerugian negara.

\"Ya kita minta kerja samanya kepada tersangka agar segera mengembalikan semua kerugian negara. Jika mengembalikan bisa kita jadikan pertimbangan untuk keringanan tuntutan,\" imbuh Aspidsus.

Dua orang tersangka tersebut ditetapkan pada September 2018 lalu. Selain menjadi Satker, Azwar juga merangkap sebagai panitia pelaksana kegiatan (PPK). Sesuai dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan. Namun tersangka Azwar diduga tidak melakukan tupoksinya sebagai PPK. Malahan dia yang mengerjakan penyusunan raperda yang semestinya dibuat PT SKA yang memenangkan lelang proyek kegiatan tersebut.

Berdasarkan aturan, yang mengerjakan kegiatan penyusunan Raperda tersebut PT SKA, tetapi diambil alih oleh tersangka Azwar sendiri. Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut dicairkan PT SKA, lalu uangnya diberikan kepada AZ. Saat ini kasus korupsi tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait