BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hanaldin masih tetap sebagai calon legislatif (Caleg) pemilihan umum (pemilu) 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Ir Mulyadi menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
\"Selama belum ada putusan dari pengadilan negeri (PN) yang inkrah, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai caleg. Sekarang kan statusnya masih tertuduh (tersangka). Tak semua tertuduh terbukti bersalah dan menjadi terpidana,\" kata Mulyadi.
Jikalau nanti perkara tersebut telah disidangkan dan mendapat putusan tetap sebagai terpidana, baru KPU Kabupaten Benteng akan mengambil sikap. Sebab, sesuai dengan Peraturan KPU, seseorang yang menyandang status sebagai terpidana dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
\"Jika putusan pengadilan keluar sebelum surat suara dicetak, maka yang bersangkutan bisa dihapus dari surat suara. Artinya, daftar caleg tetap (DPT) Kabupaten Benteng mengalami pengurangan,\" kata Mulyadi.
Akan tetapi, jika putusan pengadilan keluar setelah surat suara dicetak. Peluang Hanaldin yang merupakan Caleg di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Benteng juga akan berakhir.\"Jika putusan bersalah keluar setelah surat suara dicetak, KPU akan mengeluarkan pengumuman secara resmi dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianggap sebagai TMS. Sekalipun ada masyarakat yang tetap memilih Hanaldin, suara yang dianggap sah akan masuk sebagai suara Partai Gerindra (suara Parpol),\" demikian Mulyadi.(135)