Terkait hal itu, lembaga dewan melakukan pemanggilan terhadap SKPD agar ke depannya predikat WDP dapat berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Pasalnya dari LHP yang dikeluarkan BPK itu diketahui kalau WDP yang diperoleh disebabkan oleh keterlambatan proses pengerjaan proyek.
Selain itu penggunaan dana hibah dan Bansos. Kemudian penataan aset dan masalah lainnya. Empat SKPD yang telah pihaknya mintai keterangan yakni dinas Dikpora, Dinas pertanian, Dinas PU dan DKP.\"Yang paling banyak disoroti masalah keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan,\" bebernya.
Dari hasil laporan yang disampaikan oleh masing-masing SKPD itu, diketahui pihak BPK melakukan pemeriksaan di setiap SKPD sekitar 25 Desember 2012 lalu. Hanya saja saat itu pelaksanaan proyek pembangunan belum tuntas. Sebab tahun anggaran berakhir per 31 Desember, maka banyak proyek pembangunan yang belum tuntas per 25 Desember itu namun tuntas sebelum 31 Desember. SKPD terkait diminta untuk memperbaiki kinerjanya sehingga ke depannya tidak ada lagi proyek pembangunan yang tidak tuntas pada tahun berjalan.
Begitu juga dengan penataan aset agar semua aset pemda dapat terdata dengan baik. \"Kalau semua pihak mau bekerja keras, maka bukan tidak mungkin BS masuk salah satu dari 60 persen kabupaten/kota yang dapat memperoleh predikat WTP,\" tandasnya. (369)