Rujuk 20 ODGJ

Rabu 09-01-2019,13:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SELAMA tahun 2018 kemarin, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong telah merujuk sebanyak 20 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Demkian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi SE MM. \"Selama tahun 2018 kemarin, ada 20 orang dengan gangguang kejiwaan yang kita rujuk,\" sampai Zulfan.

Menurut Zulfan, orang dengan gangguan jiwa berasal dair Kabupaten Rejang Lebong tersebut mereka rujuk ke rumah sakit jiwa yang ada di Kota Bengkulu. Mereka yang rujuk ke rumah sakit jiwa tersebut, menurut Zulfan akan menjalani perawatan selama beberapa bulan, setelah itu mereka akan dilakukan rawat jalan. \"Dari 20 orang dengan gangguan jiwa yang kita rujuk tersebut, beberapa orang kita dapatkan dalam kondisi terpasung,\" aku Zulfan.

Dengan masih adanya orang dengan gangguan jiwa yang dipasung di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, Zulfan meminta kepada masayrakat Rejang Lebong yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa untuk tidak dipasung. Namun ia menyarankan untuk menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, sehingga warga yang menderita gangguan kejiwaan tersebut bisa mereka rujuk ke rumah sakit jiwa.

\"Kami meminta bila ada keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan jangan dipasung, namun laporkan kepada kami dari Dinas Sosial untuk kita rujuk ke rumah sakit jiwa,\" paparnya.

Dijelasakn Zulfan, dengan dirujuknya orang dengan gangguan jiwa tersebut, maka masih memberi peluangnya untuk sembuh, serta ia akan mendapat pelayanan yang layak. Hal tersebut berbeda bila dipasung, dimana kondisi dipasung bisa membuatnya semakin menderita dan melanggar hak asasi manusia.\"Alasan mereka memasung keluarga yang mengalami gangguan jiwa karena merasa malu dan tidak ingin sipenderita keluyuran,\" terang Zulfan.

Sementara itu, untuk memastikan tidak ada lagi penderita gangguan jiwa di Rejang Lebong yang dipasung. Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong telah memerintahkan petugas pekerja sosial untuk memantau keberadaan orang dengan gangguan jiwa mulai dari tingkat desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait dengan penanganan orang dengan gangguan jiwa sendiri, Zulfan mengungkapkan bahwa untuk orang dengan gangguan jiwa yang benar-benar merupakan warga Rejang Lebong proses pengobatannya di rumah sakit jiwa akan ditanggung oleh oleh pemerintah melalui JKN-KIS, sedangkan yang kiriman atau berasal dari luar daerah akan mereka kembalikan kedaerah asal mereka.

\"Kalau untuk yang benar-benar warga Rejang Lebong biaya pengobatannya ditanggung pemerintah seperti melalui BPJS Kesehatan sedangkan yang berasal dari luar akan kita kembalikan ke luar daerah,\" terang Zulfan. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait