Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce mengatakan, ada beberapa bukti kuat yang menjadikan Z sebagai tersangka. Dalam riwayat obrolan Whatsaap dihandphone tersangka terdapat kalimat pengancaman terhadap korbannya. Penetapan status Z sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah diperiksa penyidik 1x24 jam.
\"Kita sudah lakukan penahanan dan bukti-bukti sudah kuat, seperti pengancaman yang berbunyi kalau tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Ia (tersangka,red) akan mengekspose pemberitaan negatif kegiatan di Dinas PU,\" ujarnya, Rabu (9/1/19).
Untuk diketahui, awalnya tersangka meminta uang senilai Rp 75 juta. Namun, korban hanya memberikan uang Rp 5 juta. Karena merasa telah diperas dan diancam, korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Bengkulu. Menerima laporan, Anggota Reskrimum Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu warung kuliner di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu dan langsung menangkap tersangka.
\"Tersangka kita jerat pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pemerasan dengan pengancaman dengan hukuman 5-10 tahun penjara,\" kata Direskrimum. (imn)