Hal itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce, saat menggelar konfrensi pers, Rabu pagi (9/1/19). Ia menjelaskan, pemberian uang senilai Rp 50 juta tersebut diberikan secara 3 tahap. Dengan nominal Rp 20 juta pemberian pertama, Rp 10 juta dipemberian kedua, dan Rp 10 juta dipemberian terakhir.
\"Jadi pada pemberian ketiga ini Dinkes menyuruh salah satu pegawainya mengantarkan uang dikediaman HN. Karena merasa diperas, korban ini melapor ke Polda Bengkulu. Dan kita langsung menurunkan anggota kita untuk melakukan OTT terhadap HN,\" kata Direskrimum.
Hingga saat ini status HN masih sebagai terperiksa. Rencananya, hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Beberpa saksi terkait sudah diperiksa untuk mengetahui lebih dalam peran HN dan apakah HN sudah melakukan pemerasan kepada pihak lain di lingkup Pemda Benteng.
Jika terbukti bersalah dewan ini disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Sejauh ini HN yang masuh diperiksa penyidik belum bisa diwawancarai. Dia pun belum menunjuk kuasa hukum yang bisa dikonfirmasi. (Imn)