TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menolak mengeluarkan Surat Keputusan pemberian intensif bagi dokter spesialis yang bertugas di RSUD Tais. Pasalnya, nilai intensif dokter spesialis itu mencapai Rp 25 juta per orang. Intensif tersebut terlalu besar, bahkan lebih besar dari tunjangan yang diterima kepala dinas bahkan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Nurfadliyah kepada Bengkulu Ekspress menuturkan, \"Sebelumnya RSUD Tais sempat meminta agar dikeluarkan SK dari Bupati Seluma, untuk pemberlakuan insentif ini. Namun karena dianggap lebih besar dan tidak wajar, terutama untuk dokter spesialis PNS. Karena nilainya lebih tinggi dari yang diterima pejabat eselon II bahkan lebih tinggi dari Sekda Seluma. Pemkab Seluma melalui Kabag Administrasi Hukum menolak untuk melakukan meelaah usulan SK tersebut. Pemberian insentif ini dikeluarkan atas SK Direktur RSUD Tais dr Wiwin
.\'\'Lebih lanjut, Kabag Administrasi Hukum mengatakan, memang seharusnya untuk pemberian insentif ini dikeluarkan berdasarkan SK Bupati Seluma. Meski saat ini RSUD Tais sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mempunyai kuasa penuh atas kemajuan dan perkembangan RSUD Tais.
Ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD Tais dr Wiwin saat diwawancarai Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya tidak membantah mengenai hal ini. Wiwin membenarkan semua dokter spesialis diberikan insentif sebesar Rp 25 juta berdasarkan SK yang dikeluarkan rumah sakit.
“Iya memang isentifnya Rp 25 juta, ini sudah kesepakatan bersama. Kami justru sudah melakukan koordinasi dengan bagian hukum, asisten I, kemudian BPKD, termasuk pihak lain. Bahkan sudah melakukan konsultasi ke RSUD M Yunus. Karena di RSUD M Yunus untuk insentif dokter spesialis sebesar Rp 40 juta,” tegasnya.
Dibeberkan, pemberian insentif ini masih dibawah dari standar insentif dokter spesialias yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahkan menurutnya, meksipun insentif sudah diberikan sebesar Rp 25 juta. Dokter spesialis yang mau mengabdi di Kabupaten Seluma masih langka. “Kami harus meminta bantuan ke RSUD M Yunus. Bahkan ke RSUD Hasanudin Damrah Kota Manna, untuk penempatan dokter spesialis ini,” tegasnya.
Ada beberapa dokter yang bersedia memberikan bantuan, serta hanya masuk beberapa hari dalam seminggu. Namun isentif mereka tetap dibayarkan full Rp 25 juta. Untuk tahun 2018 kemarin jumlah dokter yang diberikan insentif sebesar Rp 25 juta, yakni Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sebanyak 4 orang dari Kementrian Kesehatan. Kemudian dokter PNS sebanyak 3 orang, serta dokter kontrak sebanyak 1 orang. Semuanya berjumlah 8 orang.
Pada 2019 ini, dokter program WKDS sudah kembali. Hanya saja, Pemkab Seluma hanya mendapatkan tambahan sebanyak dua orang dokter spesialis. Pada 2019 jumlah dokter spesialis hanya sebanyak 6 orang. \'\'Insentif mereka juga diturunkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 20 juta. Hal ini karena keterbatasan anggaran yang ada di RSUD Tais saat ini,\'\' katanya. (333)