Gaji CPNS Sesuai SK

Kamis 07-02-2013,14:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Kegundahan CPNS yang lulus tahun 2012 terkait pembayaran gaji akhirnya terjawab. Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM mengatakan jika untuk pembayaran gaji 80 persen disesuaikan dengan SK CPNS.

\"Disesuaikan dengan tanggal diterbitkannya SK CPNS tersebut. Kalau SK-nya diterbitkan per 1 Januari 2013 berarti pembayaran gajinya dirapel jika CPNS tersebut mulai masuk bulan Februari atau Maret 2013 nanti,\" jelas Mahmud.

Dikatakan Mahmud, untuk pembayaran gaji 80 persen CPNS tersebut seluruhnya telah ada aturan yang berlaku. Maka pihaknya dalam hal pembayaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. \"Ya itu ada aturannya semua, kita tidak mau pembayaran gaji nantinya menyalahi aturan yang berlaku,\" kata Mahmud.

Terkait kapan pembagian SK CPNS tahun 2012 tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong HM Ali Hadi SH menegaskan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih  berkoordinasi dengan pihak BKN Regional VII Palembang. \"Kalau dari kita sudah siap untuk membagikan SK tersebut, tapi kita masih menunggu petunjuk dari BKN dulu,\" pungkas Alib

Tags :
Kategori :

Terkait