Hal tersebut terlihat dari kembali diamankannya warga yang kedapatan membawa Sajam pada Kamis (27/12) dini hari. Kali ini warga yang diamankan karena membawa sajam tersebut adalah GA (21) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara.
\"GA ini kita amankan dikawasan Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK Kamis pagi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan GA karena membawa senjata tajam tidak pada tempatnya tersebut, bermula dari patroli rutin yang digelar jajaran Polres Rejang Lebong. Dimana saat tengah melakukan patroli di kawasan Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan pada Kamis dini hari kemarin, petugas melihat GA tengah nongkrong dipinggir jalan bersama beberapa orang temannya, polisi yang curiga langsung mendatangi GA dan kawan-kawannya. \"Saat kita datangi kita langsung melakukan penggeledahan,\" tambah Kasat.
Kemudian menurut Kasat, saat melakukan penggeledahan tersebut petugas melihat pisau terletak dilantai tebat dibawah GA. Pisau tersebut ternyata milik GA, diaman atas pengakuan GA pisau yang ditemukan dilantai tersebut ia buang saat mengetahui ada petugas dari Polres Rejang Lebong yang menyambangi.
\"Setelah mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong,\" ungkap AKP Jery.
Atas perbuatannya tersebut, GA akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(251)