KPU Ingatkan Aturan Kampanye Bentuk Lain

Jumat 28-12-2018,15:28 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Dalam mensosialisasikan Partai Politik maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu serentak 2019  mendatang, KPU Rejang Lebong mengingatkan para Parpol dan Caleg untuk  mematuhi aturan terkait dengan kampanye bentuk lain.

Terkait dengan kampanye bentuk lain sendiri, koordinator Divisi Sosialisasi  KPU Rejang Lebong Ujang Maman telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun  2018 tentang Kampanye Pemilu. Dimana menurut ujang dalam PKPU nomor 23  tahun 2018 tersebut, kampanye dalam bentuk lain tersebut terbagi dalam  beberapa jenis.

\"Kita selalu mengingatkan baik kepada Parpol maupun Caleg untuk mematahui  aturan terkait dengan kampanye dalam bentuk lain,\" terang Ujang.

Dijelaskan Ujang kampanye dalam bentuk lain tersebut mulai dari kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, hingga konser musik. Kemudian bisa dalam bentuk kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai hingga sepeda santai. Kemudian perlombaan, di mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik, Kegiatan lainnya yaitu kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah hingga hari ulang  tahun.

\"Dalam melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk lain tersebut dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau door prize,\" terang Ujang.

Kemudian Ujang juga mengingatkan khusus untuk kampanye dalam bentuk  lain di kendaraan yaitu mobil seperti pemasangan stiker, menurut Ujang  hanya boleh dipasang di kendaran pribadi atau milik pengurus partai dan tidak mengandung unsur sara dan ujaran kebencian. Oleh  karena itu untuk kendaraan umum atau kendaraan berplat kuning dan  kendaraan dinas atau berplat merah tidak boleh dilakukan. \"Saya kembali ingatkan untuk kampanye dalam bentuk lain khususnya di  mobil tidak boleh dilakukan dikendaraan dinas dan kendaraan umum atau  kendaraan berplat kuning,\" sampai Ujang.

Kemudian untuk kegiatan perlombaan, menurut Ujang Peserta pemilu bisa  berpastipasi dalam segala bentuk perlombaan, namun hanya dapat  dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye. Partisipasi yang bisa dilakukan yaitu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan hanya saja hadiah yang diberikan dalam bentuk barang.  Dimana nilai total hadiah barang yang diberikan maksimal Rp 1 juta. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait