CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran diduga telah menelantarkan keluarganya selama beberapa bulan terakhir, RM (41) salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan ke pihak kepolisian. RM dilaporkan oleh istrinya sendiri, ED (43) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bengkulu Ekspress, RM dilaporkan istrinya setelah diduga menelantarkan sang istri dan tiga orang anaknya sejak bulan April lalu.
Dugaan penelantaran yang dilakukan RM, bermula dari cekcok mulut yang terjadi antara RM dan istrinya pada Rabu (11/4) lalu. Lantaran cekcok mulut tersebut, kemudian RM meningalkan istri dan anaknya, sejak saat itu hingga kemarin, korban tak kunjung pulang ke rumahnya.
Selain tak kunjung pulang, selama 8 bulan terakhir RM tak pernah menafkahi istri dan ketiga orang anaknya, atas dugaan penelantaran yang dilakukannya tersebut, kemudian RM dilaporkan oleh sang istri ke pihak kepolisian.Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
\"Setelah menerima laporan korban, kita telah memeriksa sejumlah saksi,\" terang AKP Jery.
Atas pebuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim, RM bisa dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (251)