KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), H Sepuan Yunir S Sos MSi melalui Kabid Pendapatan, Daved Pahlevi ST membuktikan janjinya menurunkan paksa reklame yang tidak membayar pajak. Kemarin, pihaknya menurunkan puluhan reklame dengan mengerahkan anggota Satpol PP Bengkulu Selatan.
“ Hari ini (kemarin red), ada 30 reklame kami turunkan paksa,” katanya saat menurunkan reklame di pinggir jalan dua jalur jalan Sudirman, Kamis (27/12).
Daved mengatakan, reklame yang diturunkan pada umumnya reklame handpone , rokok dan promosi barang dagangan lainnya. Penurunan paksa tersebut, sambungnya merupakan upaya terakhir. Sebab selama ini, pihaknya sudah berusaha maksimal mengupayakan agar pemiliknya dapat melunasinya pajak reklame ke pemda Bengkulu Selatan, mulai dari imbauan, hingga penyegelan. Namun pemiliknya tetap membandel. Penertiban ini, pihaknya menerjunkan anggota satpol PP Bengkulu Selatan. “ Langkah ini kami ambil, lantaran pemilik reklame tersebut tetap tidak mau membayar,” imbuhnya.
Daved menjelaskan, tahun ini target PAD dari pajak reklame sebesar Rp 250 juta. Hingga saat ini pendapatan yang sudah didapat sudah over target yakni sebesar Rp 262 juta atau lebih 12 juta dari target. Meskipun demikian, masih ada yang menunggak pajak. Sehingga jika semua wajib pajak melunasi pajaknya, maka perolehan PAD dari pajak reklame ini akan semakin besar. “ Nilai PAD dari 30 reklame yang tidak bayar ini sebesar Rp 30 juta, jika semua bayar, maka PAD dari pajak reklame ini mendekati Rp 300 juta untuk tahun 2018 ini,” terang Daved.
Pedagang Buah Diusir
Sementara itu, selain menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, satpol PP BS juga menertibkan pedagang durian di trotoar di depan tebat Rukis, Kota Manna. “ Hari ini (kemarin red), ada 2 pedagang durian yang kami tertibkan,” kata kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM melalui kasi penegak Perda, Desti Syarika Nova S Sos.
Desti mengatakan, kedua pedagang buah yang diusir tersebut yakni Hirul dan Yuni. Kedua pedagang ini berjualan buah durian di trotoar dekat masjid Rukis, Kota Manna. Pengusiran tersebut, sambung Nova lantaran kedua pedagang berjualan di trotoal. “ Trotoal bukan tempat berjualan, tapi untuk pejalan kaki,” ujarnya.
Nova, sapaan akrab kasi penegak Perda satpol PP Bengkulu Selatan ini, mengatakan sebelum dilakukan pengusiran, pihaknya sudah mendatangi para pedagang tersebut. Bahkan para pedagang sudah diingatkan agar tidak menjual daganganya di trotoar. Hanya saja, teguran dicueki kedua pedagang. “ Tidak hanya kedua pedagang itu saja yang akan kami usir, pedagang lain yang masih berjualan di trotoar akan kami usir semua,” tandas Nova. (369)