SPT Jukir Nakal Tak Dicabut

Kamis 27-12-2018,14:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekpress - Sebanyak 27 orang juru parkir (Jukir) nakal yang ditangkap Polda Bengkulu beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan pungutan liar (Pungli), rupanya belum menjadi alasan kuat bagi Dinas Perhubungan (Dishub) kota untuk mencabut Surat Perintah Tugas (SPT)-nya.

Hingga kemarin (26/12), jukir nakal tersebut masih diberikan kesempatan oleh pihak Dishub untuk tetap bekerja seperti biasa.  Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu, Najamuddin menjelaskan, meski masih dibiarkan untuk bekerja, namun hal ini menjadi kesempatan terakhir bagi para jukir tersebut.

Setidaknya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut bisa membuat para jukir jera. Apalagi, baik Dishub maupun kepolisian akan sama-sama melakukan pengawasan terhadap para jukir tersebut, jika ke depan orang yang sama kembali melakukan kesalahan maka akan langsung diproses secara hukum.

\"Mereka tetap kerja seperti biasa, tetapi kali ini akan diawasi. Kalau ketahuan lagi baru nanti kita cabut SPT-nya, artinya mereka tidak berubah,\" kata Najamudian kepada Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (26/12).

Pun demikian, dari 27 jukir yang tertangkap melakukan pungli tersebut, Dishub hanya mencabut 1 SPT saja, karena ada salah satu jukir berinisial BK warga Sawah Lebar Kota Bengkulu dilakukan penahanan karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau yang disimpan dipinggangnya, dan sekarang ini sudah resmi ditahan karena melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api termasuk didalamnya sajam dan terancam pidana penjara hingga 5 tahun ke atas.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota, Drs Bardin mengatakan, pada dasarnya Dishub setiap saat selalu melakukan sosialisasi dan penekanan kepada para jukir bahwa dilarang memungut melebihi ketentuan perda, bahkan poin-poin larangan itu sudah tertera di SPT masing-masing agar menjadi pedoman saat melaksanakan tugas.

Dari data yang ada, tahun ini Dishub sudah mencabut 4 SPT, khususnya di Pasar Panorama karena sudah melampaui batas toleransi.  \"Kalau ternyata mereka melanggar, kita putuskan SPT-nya, tetapi yang betul-betul melanggar seperti 1 orang yang telah ditetapkan tersangka itu sudah kita putuskan, tidak ada kompromi,\" tegas Bardin.

Pihaknya mengapresiasi adanya masyarakat yang berani memvideokan atau melaporkan praktik pungli yang dilakukan jukir tersebut, dan pihaknya mengimbau agar ke depan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan maka diharapkan langsung melapor ke polisi terdekat, agar segera ditindak.

\"Jangan mau bayar parkir lebih dari ketentuan, motor Rp 1000, mobil Rp 2000. Kalau diminta lebih, apalagi memaksa ya silahkan laporkan. Seperti di Kawasan Pantai, itu ada Polsek Ratu Samban, kemudian ada pos-pos polisi, Satpol, LLAJ di kawasan Sport Centre, jadi laporkan saja,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait