Direktur Reseese Kriminal Umum Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap pejabat Dishub. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih dalam siapa saja yang ditunjuk untuk memegang SPT yang sah, serta untuk mengetahui lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk memungut setoran parkir dan berapa setoran yang wajib dibayarkan ke kas negara.
\"Kita memanggil pihak terkait guna menelusuri para pemegang SPT yang sah ini. Apalagi sebentar lagi tahun baru biasanya Pantai Panjang ramai didatangi pengunjung. Nah di moment ini biasanya banyak parkir liar bermunculan. Makanya dari sekarang kita akan tertibkan,\" ucapnya kepada BE kemarin (26/12/18).
Direskrimum berharap, setelah ditertibkannya para juru parkir ini, dapat meminimalisir kegiatan yang meresahkan masyarakat terkait dengan kegiatan pungli (pungutan liar) atau tindakan pemerasan lainnya.
Ia juga berharap, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini dapat memeberi efek jera terhadap sejumlah juru parkir yang diamankan.
Untuk diketahui, pada Selasa (25/12/18) kemarin, Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 27 orang juru parkir yang beroperasi di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Setelah menjalani pemeriksaan sebagian juru parkir itu dipulangkan. Mereka hanya mendapat tindakan sebatas teguran. Jika kembali kedapatan melakukan pungutan liar, polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Imn)