LEBONG, Bengkulu Ekspress– Hingga saat ini, Kabupaten Lebong memiliki 5 Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri. Sedangkan, sisanya 7 KUA masih mengontrak atau menginduk dengan kantor lain. Kepala Seksi Binaan (Kasi Binmas) Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, H Darul Maukup SAg mengatakan, bahwa pihaknya terus mengusulkan untuk melakukan pembangunan gedung KUA tersendiri bagi KUA yang saat ini belum memiliki gedung.
“Untuk usulan pembangunan telah kita sampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu,” sampai Darul, kemarin (25/12).
Menurutnya, pihak Kanwil bisa melakukan pembangunan gedung KUA, jika tanah memiliki sertifikat atas nama Kemenag. “Jadi kita tidak bisa membangun gedung di atas tanah wakaf atau hibah, jika status nama sertifikatnya belum atas nama Kemenag,” ucapnya.
Sementara dari 7 KUA yang statusnya masih mengontrak, baru KUA Kecamatan Pelabai yang telah memiliki tanah sendiri. Sehingga jika tidak ada kendala, akan dibangun gedung KUA di untuk Kecamatan Pelabai. “Sementara KUA lain yang belum memiliki gedung, kita masih mencari tanah yang nantinya akan dibuat sertifikat atas nama Kemenag,” sampainya.
Akan tetapi, walaupun masih ada KUA yang belum memiliki gedung tersendiri, dirinya bersyukur karena saat ini setiap kecamatan telah memiliki KUA. Dimana pada bulan Juni 2018 yang lalu pihaknya menambah KUA di Kecamatan Uram Jaya, Lebong Sakti dan KUA di Kecamatan Pinang Berlapis.
“Kalo dulu jangankan gedung KUA yang belum ada, namun masih ada kecamatan yang belum memiliki KUA,” ujarnya.
Untuk itulah, diirnya berharap, walaupun masih ada Kecamatan yang belum memiliki gedung tersendiri, bukan berarti menghambat dalam pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Lebong.“Itu yang kita harapkan, dapat memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” tutup Darul.(614)