Bawa Sajam ke Cafe, Pemuda di Bengkulu Diamankan

Selasa 25-12-2018,21:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Seorang pemuda berinisial As (28), warga Jalan Almukaromah I Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, terpaksa menginap di dalam sel tahanan Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Akibat membawa senjata tajam (sajam) ke cafe di kawasan Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua, Senin malam (24/12).

Kapolsek Kampung Melayu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoiril Akbar Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Unit (Panit) Reskrim Aipda Ujang Risuldi SH mengatakan, As telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Yang bersangkutan kita amankan pukul 01.00 WIB berikut barang bukti 1 unit senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggangnya,” ujar Ujang.

Penangkapan As Berawal saat anggota Polsek Kampung Melayu melakukan patroli malam. Saat itu anggota Polsek Kampung Melayu mendapat informasi dari warga telah terjadi keributan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapat informasi itu kita langsung meluncur ke TKP. Saat melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung di kafe kita menemukan sajam yang disembunyikan tersangka ini,” terang Ujang.

Sejauh ini, AS masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan ditahan di Polsek Kampung Melayu untuk selanjutnya diproses secara hukum.

“Dia (tersangka) telah menguasai senjata tajam jenis pisau yang bukan peruntukannya. Kita imbau kepada masyarakat jangan membawa senjata tajam jenis apa pun diluar peruntukannya,” demikian Ujang. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait