Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawian Provinsi (BKD) Provinsi Tarmisi SSos mengatakan tidak tahu dengan adanya pungutan liar tersebut. Ia mengatakan, pengli tidak dibenarkan diinstansinya. Pihaknya akan mencari oknum yang terlibat pungli, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan PP No 53/tahun 2010. \"Pengambilan KPE, SK fungsional dan lainnya gratis,\" katanya.
Tarmizi mengatakan bila ada yang dirugikan dengan adanya Pungli tersebut agar melapor kepada dirinya, sehingga bisa diproses oknum terkait, Meski demikian, ia akan melakukan pencarian terhadap-pihak pelaku pungli tersebut. \" Tidak bisa dibiarkan (Pungli),\" katanya. (100)