Kasus SMK IT Pelimpahan Tahap I

Selasa 18-12-2018,16:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreneur, Drs Edy Panca Warman Mpd ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pelimpahan tersebut masih pelimpahan tahap I, artinya penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu masih  menunggu berkas diperiksa jaksa apakah sudah lengkap atau dikembalikan (P19). Karena terkendala waktu, pelimpahan tahap II bakal dilakukan tahun depan.

\"Kemungkinan tahun depan berkas dilimpahkan, tidak cukup waktunya,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru.

Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK. Berkaitan dengan pengembalian uang kerugian negara, sejauh ini belum ada. Penyidik masih menunggu itikad baik dari tersangka dan pihak lain yang merasa menikmati uang korupsi pembangunan SMK IT Arsitek.

Jika mengembalikan bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk memberikan keringanan hukuman. Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka atau setelah adanya putusan pengadilan baru mengembalikan kerugian negara. Tambahan tersangka dipastikan ada, hanya tinggal menunggu hasil pengembangan dan penyidikan. \"Jika ada penetapan pasti akan kita umumkan ke publik,\" pungkas Kasat Reskrim.

Pembangunan SMK IT Arsitek berbasis Entrepreneur menghabiskan anggaran Rp 2,6 miliar bersumber dari dana APBN RI tahun anggaran 2016 dibawah Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud  Republik Indonesia, tetapi dalam pekerjaan proyek tersebut terjadi beberapa pelanggaran berdasarkan cek fisik yang dilakukan tim ahli Independen Universitas Bengkulu (Unib).

Tim menemukan pekerjaan tidak sesuai RAB mapaun RPD yang dibaut sebagai acuan kerja. Bahkan LPJ yang dibuat tim pendiri diduga menggunakan dokumen palsu. Ditemukan juga mark up biaya tukang dan material, mark up harga peralatan dan pengurangan volume kualitas pekerjaan. Tidak heran  jika berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu ditemukan angka kerugian mencapai Rp 1,007 miliar. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait