Bengkulu, bengkuluekspress.com - Guna mencegah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid atau sudah tidak sah, Polda Bengkulu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, segera memusnahkan KTP Invalid di Kabupaten/ Kota Bengkulu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Dinas Dukcapil supaya melakukan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemusnahan KTP invalid. Memang di beberapa daerah sudah melakukan pemusnahan KTP invalid tersebut seperti Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah (Benteng).
\"Dalam surat edaran tersebut, memang pada 14 Desember 2018 harus dilakukan pemusnahan serentak. Namun, karena adanya halangan, beberapa kabupaten waktunya agak mundur dari jadwal,\" ucapnya, Senin (17/12/18).
AKBP Pasma juga menuturkan, pihaknya sudah meminta jadwal pemusnahan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya, masing-masing kantor Dukcapil akan mengundang Kepolisian dan media menyaksikan bersama pemusnahan tersebut.
Sesuai dengan prosedur dari surat edaran Kemendagri, pemusnahan harus dilakukan secara dibakar agar lebih maksimal. Pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP. Sebelumnya, mereka hanya melakukan pengguntingan.
\"Pokoknya di Desember 2018, seluruh Kantor Dukcapil di wilayah Provinsi Bengkulu harus sudah melakukan pemusnahan, dan harus sudah bersih dari KTP yang sudah tidak aktif lagi,\" tutupnya. (Imn)