Sawah Dijadikan Rumah

Senin 17-12-2018,15:57 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Saat ini, lahan persawahan yang ada di Kabupaten Lebong semakin menyempit. Karena dijadikan tempat pemukiman atau rumah dan tempat usaha.  Data terakhir, luas persawahan yang ada di Kabupaten Lebong lebih kurang 9.605 hektar (Ha) yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong. Dari total tersebut dapat menghasilkan padi lebih kurang sebanyak 52.216 ton (data pada tahun 2017). Akan tetapi semakin hari, lahan terus berkurang.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang tokoh pemuda Lebong, Gunawan SP mengatakan, bahwa lahan persawahan bisa dipastikan akan terus berkurang, jika peralihan lahan sawah menjadi lahan pemukiman tidak dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

“Sementara yang kami ketahui Pemkab Lebong ingin mengembalikan Lebong sebagai daerah lumbung padi,” jelasnya, kemarin (16/12).

Saat ini Pemkab Lebong telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur kawasan atau lahan yang diperbolehkan dijadikan tempat pemukiman atau tidak. Termasuk lahan sawah yang seharusnya tidak dijadikan atau dialih fungsi menjadi tempat pemukiman. “Perda telah ada, namun di lapangan semakin banyak yang membangun rumah di area persawahan,” ucapnya.

Jika hal tersebut terus dibiarkan, maka apa yang terus dicanangkan Pemkab Lebong untuk menjadikan Lebon kembali menjadi daerah lumbung padi tidak akan terwujud. “Jika memang ingin mengembalikan kejayaan Lebong sebagai lumbung padi, maka tindakan tegas harus dilakukan, bukan malah terus dibiarkan masyarakat membangun pemukiman,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi, sangat menyayangkan atas perilaku masyarakat yang mengalihkan lahan persawahan menjadi lahan pemukiman. Sementara menindak peralihan lahan saat ini cukup sulit.

“Selama ini banyak petani yang menjual sawahnya, namun pemilik yang baru mengubahnya untuk dijadikan tempat pemukiman,” sampainya.

Untuk itulah, Pemkab Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong telah mencanangkan untuk membuka lahan sawah baru seluas 2.500 Ha. Hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Lebong tahun 2016-2021.

“Cetak sawah masuk dalam RPJMD, untuk itulah saya telah memerintahkan Disperkan untuk menindaklanjuti hal tersebut dan kita berharap pembukaan lahan sawah baru bisa cepat dilaksanakan,” harap Bupati. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait