BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja kepada 26 ASN mantan napi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ditentukan akhir bulan ini. Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM menjelaskan, kepastian jelang pergantian tahun tentunya akan mengambil keputusan pasti terkait nasib 27 ASN tersebut.
Bupati menegaskan, sebanyak 27 orang ASN yang tersandung kasus korupsi akan dipecat akhir Desember 2018 ini. “Kita masih menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), serta putusan sidang yang inkrah agar menjadi dasar kita mengambil keputusan,” pungkasnya.
Ia mengatakan, keputusan akan diambil setelah pihaknya melaksanakan rapat bersama dengan jajaran terkait. Bahwa akhir Desember 2018 ini 27 ASN tersebut sudah ada kepastian untuk tindakan tegasnya. “Ada yang bilang Februari 2019 mendatang baru ada kepastiannya, tetapi nanti kita akan konsultasi lagi untuk kepastikan pemecatan ini. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada kepastiannya,” ungkap Bupati.
Untuk diketahui, pemecatan ASN yang tersandung kasus korupsi ini dilakukan Pemkab Kepahiang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 September 2018 Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi keputusan bersama Kemendagri, Kemenpan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018. Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (320)