BMA Lebong Sulit Beri Sanksi Adat

Jumat 14-12-2018,16:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini, Badan Musyawara Adat (BMA) Kabupaten Lebong belum bisa menerapkan aturan adat terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran, untuk itulah diharapkan BMA Provinsi Bengkulu bisa memfasilitasi agar Peraturan Daerah (Perda) adat Rejang sebagai paying hukum. Hal tersebut langsung disampaikan ketika BMA Kabupaten Lebong melaksnakan rapat bersama Bidang hukum Adat BMA Provinsi Bengkulu, di kantor BMA Kabupaten Lebong kemarin (13/12).

Ketua BMA Lebong Badruzzaman, mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak menemui masyarakat yang melakukan kesalahan yang melanggar adat istiadat Rejang dan pihaknya akan menindak dengan adat istiadat di Kabupaten Rejang.

“Akan tetapi ketika kita akan memberikan denda kepada masyarakat yang melanggar dan mereka tidak mau, kita tidak bisa bersikeras mau menindak, karena kita belum memiliki payung hukum,” jelasnya, kemarin (13/12).

Namun jika nantinya telah memiliki payung hukum, maka ketika ada masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran sesuai hukum adat rejang, maka pihak BMA akan mudah untuk memberikan hukuman bagi para pelanggar. “Tujuan sendiri kita ingin menjadikan Lebong menjadi lebih baik lagi terutama dari tindak pidana maksiat atau yang lainnya,” sampainya.

Ditambahkan Badruzzaman, selain perda pihaknya juga meminta koordinasi antar BMA Kabupaten dengan BMA Provinsi yang selama ini tidak terjadi bisa dirubah. Dimana selama ini antara BMA Kabupaten dengan Provinsi masih berjalan masing-masing. “Selama ini hanya nama aja yang sama yaitu BMA, namun semuanya masih bekerja sendiri-sendiri tanpa adanya saling koordinasi,” ujarnya.

Untuk itlah selama ini garis atau alur tingkatan antara kepengurusan BMA Provinsi hingga ke Kabupaten Kota, belum berjalan dengan baik baik itu mengenai instruksi, sosialisasi, maupun pelaksanaan pemilihan pimpinan di Provinsi.

“Baru setelah pihak BMA Provinsi datang kesini kita baru mengetahui masalah ADRT antara Provinsi dengan Kabupaten,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum BMA Provinsi Bengkulu Harmen Z SH didampingi Samsul Bahri, mengatakan bahwa untuk itulah pihaknya melakukan kunjungan kepada seleuruh BMA se Provinsi Bengkulu, untuk menampung aspirasi apa yang terjadi BMA didaerah. “Seperti yang diminta BMA Lebong masalah perda, sehingga kita bisa menampung dan nantinya kita bisa perjuangkan,” sampainya.

Sementara itu, masalah koordinasi antara BMA Provinsi dengan Kabupaten Kota, dirinya mengatakan bahwa apa yang diminta oleh pihak BMA kabupaten Lebong semuanya telah ada di anggaran dasar dan ADRT semuanya telah jelas. “Untuk itulah kita sampaikan, sehingga mereka mengerti adanya keterlibatan Kabupaten yang terdapat pada ADRT,” Jelasnya.

Selain ADRT,masalah keterlibatan Kabupaten di struktur BMA telah memiliki Perda tersendiri nomor 7 tahun 1993 tentang BMA Provinsi yang mengatakan bahwa jenjang BMA itu mulai dari BMA Provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan hingga Keluarahan dan Desa.

“Jadi ada jenjangnya, seperti pemilihan BMA Provinsi dipilih BMA Kabupaten dan Kota, selanjutnya BMA Kecamatan dipilih BMA Kelurahan dan Desa,” sampainya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait