Polda Bengkulu Amankan Terduga PSK dan Mucikari

Kamis 13-12-2018,22:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim khusus (Timsus) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu, pada Kamis (13/12/18) dini hari, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pidana perdagangan manusia atau humman traficking. Dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut, dua orang diantaranya wanita diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial MS (23) dan ES (21). Seorang lagi lelaki yang diduga sebagai germo atau mucikari berinisial HN (38).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariniers SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa HN diduga sering melakukan aktifitas transaksi seksual di wilayah Kota Bengkulu dan sering berperan sebagai perantara dalam mencarikan pelanggan lelaki hidung belang serta mencarikan hotel.

\"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Timsus kami langsung melakukan pengintaian terhadap Mobil merk Agya merah yang kerap digunakan HN menuju ke salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu,\" ungkapnya kepada bengkuluekspress.com (13/12).

Ia menjelaskan, saat itu HN bersama seorang perempuan yang kemudian diturunkannya di sebuah hotel yang ada diwilayah Kota Bengkulu, setelah mengantar salah satu PSK tersebut, HN keluar dari hotel seorang diri. Berselang sekira 30 menit kemudian HN datang kembali ke hotel tersebut untuk menjemput sang wanita itu.

Timsus yang melihat hal tersebut langsung bergerak cepat menangkap HN dan MS dan Es tersebut, saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenggalu, Tapak Jedah, Kota Bengkulu.

Hingga saat ini ketiganya beserta barang bukti uang senilai Rp 400 ribu diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, mereka dapat dikenakan pasal 02 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Sub pasal 269 KUHP Sub 506 KUHP. (IMN)

Tags :
Kategori :

Terkait