Korban Datangi Polda Bengkulu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Penyidik Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, kemarin melakukan pemeriksaan terhadap korban yang juga sekaligus menjadi saksi dugaan penipuan dalam pembangunan Perumahan oleh PT Satria Krida Mandala (PT. SKM) yang terletak dikawasan Keluarahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Adapun korban yang diperiksa oleh penyidik Subdit Hardabangtah bernama Yusmantori yang telah menempati perumahan PT Satria Krida Mandala. Berdasarkan data yang terhimpun, dari pemeriksaan tersebut korban diketahui telah membeli tanah sekaligus bangunan secara cash seharga Rp 90 juta. Setelah ditempati sejak tahun 2017 yang lalu dan pembayaran telah dilunasi kepada pihak perusahaan PT Satria Krida Mandala. Namun hingga sekarang ini sertifikat rumah milik korban tidak kunjung diberikan atau diserahkan oleh pihak PT Satria.
Tak hanya batas itu saja, bahkan aliran listrik, air dan fasilitas jalan perumahan tidak kunjung terpasang dan dibangun oleh pihak perusahaan tersebut. Karena merasa telah menjadi korban penipuan dan agar ada kejelasan terkait rumahnya tersebut, korban memilih melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu agar apa yang dijanjikan oleh pihak PT Satria Krida bisa segera dilakukan.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasma Royce SIk melalui Kasubdit Hardabangtah, AKBP Yuldi Kurniawan membenarkan terkait laporan korban Yusmantori dan pemeriksaan terhadap korban pun sudah dilakukan bahkan beberapa barang bukti dari korban pun sudah diamankan.
Tidak hanya batas itu saja, dalam kasus penipuan ini, pihaknya pun telah meninjau langsung lokasi perumahan milik korban yang dibangun oleh PT SKM guna menindaklanjuti laporan dari Yusmantori dan pemilik tanah Milian Haryadi yang mana tanah tersebut juga belum dibayarkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT SKM.
\"Untuk perusahaan perumahan SKM ini memang banyak korbannya, selain Yusmantori yang sudah membeli tanah dan rumah secara cash, ada juga pemilik tanah yang sudah melaporkan kasus yang sama ke kita,\" ucapnya, kemarin (9/12).
Sebagai ingatan, sebelum ada korban Yusmantori ini, ada korban lain yang sudah melapor yakni Milian Haryadi yang merupakan pensiunan PNS Pemprov Bengkulu yang mendatangi Mapolda Bengkulu pada tanggal 16 November 2018 lalu, kedatangan mereka yakni untuk melaporkan Direktur PT. Satria Krida Mandala (SKM) berinisial BA dalam dugaan perkara penipuan dalam kerjasama pembangunan perumahaan yang ada di Pekan Sabtu.
Yang mana berawal dari Desember 2016 lalu melalui temannya Milian dikenalkan kepada terlapor BA untuk membahas kerjasama dalam pembangunan perumahaan dikawasan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dalam kesepakatan kerjasama tersebut, pelapor akan menyiapkan lahan seluas 4 hektare.
Namun dalam pembangunan tahap pertama lahan yang digunakan seluas 2 hektare. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa dalam setiap hasil penjualan unit rumah pelapor akan mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 25 juta. Berdasarkan hasil pengecekan pelapor dilapangan dan konfirmasi Bank BTN diketahui jika pihak perusahaan develover sudah melakukan pembangunan sebanyak 72 unit rumah dan sudah dilakukan pembiayaan oleh BTN sebanyak 63 unit.
Sedangkan dari hasil pembagian tersebut, pelapor baru mendapatkan untuk penjualan 36 unit rumah dengan nilai 36 unit seniliar Rp 900 juta. Sementara, sebanyak 36 unit rumah lagi dengan nilai Rp 900 juta tersebut belum dibayarkan terlapor BA kepada korban. Meskipun sudah berkali-kali diminta namun sepertinya memang tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayarkan sisa tersebut sehingga korban menempuh jalur hukum. (529)