SEIRING dengan perkembangan dunia digital saat ini, yang mana semuanya sudah serba digital. Maka mulai tahun 2019 mendatang Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menerapkan sistem digital tak terkecuali dalam bidang arsip.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM menjelaskan, dengan mulai diterapkannya sistem digital tersebut, maka diharapkan bisa memudahkan dalam pencarian berkas arsip yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Tahun 2019 kita akan mulai menerapkan arsip digital, sehingga bisa mempermudah kita dalam mencari arsip daerah,\" sampai Denni.
Dijelaskan Sekda, selama ini OPD menyerahkan arsip mereka ke kantor Arsip Daerah dalam bentuk buntalan-buntalan kertas berkarung-karung. Kondisi tersebut, menurut Sekda tentunya akan menyulitkan dalam pencarian arsip saat dibutuhkan terutama arsip beberapa tahun bahkan puluhan tahun yang lalu
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan ibarat bangunan rumah, arsip adalah sebagai pondasinya, karena menurutnya seluruh surat mulai yang sederhana hingga yang sangat penting ada disana, sehingga perlu untuk dijaga.
Selain itu, Sekda juga mengungkapkan selama ini pengelolaan arsip di Kabupaten Rejang Lebong masih kurang bagus, karena sistem pengarsipannya dilakukan di OPD masing-masing, namun kedepannya akan dikelola oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang baru berdiri belum awal tahun 2018 ini.
\"Selain menggunakan sistem didigital, kedepannya arsip yang selama ini dikelola masing OPD akan dikelola oleh satu OPD yaitu Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah,\" papar Sekda.
Senada yang yang disampaikan Sekda, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Rahmandani juga mengungkapkan dengan penerapan arsip digital ini nantinya akan mumudahkan siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai arsip daerah.
\"Kita menggalakkan arsip digital, selain untuk mengikuti perkembangan jaman, juga untuk memudahkan kita saat membutuhkan informasi mengenai arsip,\" demikian Rahmandani.(251)