Jika Telat Serahkan Daftar
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Terlambat usulkan jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hingga tanggal 15 Desember 2018, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) TKK tersebut.
Dikatakan Kepala BKPSDM Lebong, H Guntur SSos, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan penerimaan TKK ada 4 OPD. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
“Itu 4 OPD yang hingga hari ini (kemarin, 04/12) belum melaporkannya kepada kita,” jelasnya, kemarin (04/12).
Ditambahkan Guntur, bahwa untuk penyampaian penerimaan atau jumlah kebutuhan TKK dari masing-masing OPD telah disampaikan oleh pihaknya pada tanggal 23 Oktober 2018 yang lalu dan paling lama pelaporan pada tanggal 28 November 2018.“Akan tetapi nyatanya masih ada yang belum, untuk itulah kami tunggu paling lama tanggal 15 Desember 2018 ini,” tegasnya.
Jika semua OPD telah melaporkan maka pihaknya bisa secepatnya membagikan SK dari masing-masing OPD pada akhir bulan Desember 2018 atau Januari 2019. Namun jika OPD terlambat dari tanggal 15 Desember, maka pihaknya akan mengeluarkan SK pada bulan Februari atau Maret 2019 mendatang. “Kita tunggu aja apakah 4 OPD yang belum menyerahkan akan menyerahkan kebutuhan TKK batas akhir yang telah ditentukan,” sampainya.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini jumlah TKK yang diterima dari seluruh OPD lebih kurang sebanyak 2.600 orang yang memiliki SK yang berakhir hingga akhir bulan Desember 2018. Selanjutnya kembali, melakukan perekrutan untuk melakukan perpanjangan SK seluruh TKK. “Untuk tahun 2019 mendatang, kemungkinan untuk jumlahnya akan sama,” tutup Guntur.(614)