Kejar Pemilik Oli Bekas 16 Ton

Selasa 04-12-2018,09:26 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Hingga sekarang ini penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih terus mendalami dan mengejar pemilik oli bekas ilegal sebanyak 16 ton yang ada di dalam truk tangki dengan nomor polisi (nopol) B 1056 TC.

Yang mana diketahui truck tangki milik PT Primanru Jaya yang dikemudikan sopirnya berinisial, Nu diamankan saat melintas di Simpang Tiga Hibrida-RSUD M Yunus pada Kamis (30/11) sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Selain Nu, polisi pun juga mengamankan Md selaku Marketing PT Primanru Jaya dan juga truk tangki bermuatan full oli bekas tersebut.

\"Ya untuk sekarang ini masih kita dalami siapa pemilik truck tangki yang mengangkut oli bekas ilegal tersebut,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Panit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, Ipda Reno Wijaya, kemarin (3/12).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen perizina yang sah terkait pengangkutan dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) jenis oli bekas sesuai yang diatur oleh Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. \"Inilah yang akan kita galih dari pemilik truck ini, untuk apa oli tersebut dan kenapa bisa tidak ada dokumen dalam pengangkutannya,\" bebernya.

Ia menjelaskan, sejauh ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, hal itu guna mencari tahu siapa pemilik truck tersebut. “Jadi sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mana ncamannya selama 3 tahun,” terangnya kepada Bengkulu Ekspress.

Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka Nu dan Md yakni dalam proses pengangkutan LB3 jenis oli bekas yang diangkut tersebut tidak terdaftar pada rekomendasi pengangkutan dan izin pengangkutan. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi terkait pengangkutan yang dimiliki sudah tidak berlaku. Dalam pengumpulan yang dilakukan Md di kediamannya di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum dilengkapi dengan izin pengumpulan wilayah Provinsi Bengkulu dan kabupaten. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait