\"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 4 tahun 1990 tentang larangan ternak berkeliaran di dalam kota. Maka dari itu, semua ternak yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu akan kami tertibkan,\" tegas Kasat Pol PP Kota, Ali Armada SH, kemarin.
Hanya saja saat ini Pol PP masih mencarikan tempat penampungan hewan ternak tersebut bila sudah ditangkap. Karena menurut Ali Armada, pihaknya butuh tepat penampungan yang memadai dan jauh dari pemukiman, karena kotoran ternak itu sendiri menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Ali menjelaskan pihaknya hanya menangkap dan mengamankan hewan ternak yang berkeliaran itu dalam beberapa hari, jika tidak segera ditebus oleh pemiliknya maka hewan tersebut akan dilelang oleh Pol PP, dan hasil lelangnya akan dimasukkan ke khas daerah Kota Bengkulu. \"Sanksinya jelas, jika tidak ditebus dalam jangka waktu 3 hari maka ternak itu akan dilelang,\" ujarnya.
Kendati demikian, pada dasarnya penangkapan atau penertiban bukan bertujuan untuk melelang ataupun menagih tebusan kepada pemilik hewan ternak, melainkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi hewan yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu.
\'\'Tujuannya bukan mencari tebusan atau lelang, Perda itu mengatur agar tidak ada hewan ternak yang berkeliaran di kota Bengkulu. Karena dampaknya sangat besar sekali, seperti bisa merusak tanaman, mengganggu pengguna lalulintas dan lainnya,\" beber Ali. (400)